Idul Adha 2021
Hukum Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Begini Penjelasannya dari Ulama
Menjelang perayaan Idul Adha atau hari raya kurban, satu di antara pertanyaan yang banyak diajukan yakni hukum berkurban. Berikut penjelasannya
TRIBUNJABAR.ID - Menjelang perayaan Idul Adha 1442 H atau hari raya kurban, satu di antara pertanyaan yang banyak diajukan yakni hukum berkurban.
Bagaimana hukum berkurban pembayaran dengan cara berutang atau arisan, bolehkah?
Di Indonesia, sebagian masyarakat mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan bahkan berutang.
Lalu, bagaimanakah pandangan Islam mengenai hukum berkurban melalui cara berutang atau arisan hewan kurban tersebut, apakah diperbolehkan?
Dilansir dari tanya jawab konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits memaparkan penjelasannya.
• VIDEO-TIPS MEMILIH HEWAN KURBAN, Disnakan Minta Warga Selektif Pilih Sapi atau Kambing Saat Iduladha
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.
Biasanya arisan hewan kurban dilakukan secara kelompok.
Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.
Meski begitu, Ustadz pun menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang.
Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.
Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.
Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).
Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.
Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'
Lalu beliau menjawab:'Saya mendengar Allah SWT berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر
"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Quran Surat Al Hajj:36).
Baca juga: MUI Jabar Telah Keluarkan Surat Edaran Tata Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Ini Aturannya
Dewan Pembina Konsultansi Syariah itu lanjut menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kurban ini sama halnya dengan masalah berutang pada akikah.
Meski begitu kata, Ustadz Ammi Nur Baits, sebagian ulama juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari berkurban.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa ulama Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama lainnya.
“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).
Secara tegas, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dua pendapat di atas tidak bertentangan.
Hanya saja kata dia, perbedaan pendapat didasari tergantung pada keadaan orang yang berutang.
Menurutnya, sikap ulama menyarankan boleh arisan maupun berutang membeli hewan kurban untuk orang yang mudah melunasi utang.
Dengan kata lain, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, arisan hewan kurban digolongkan utang yang jatuh tempo panjang dan mudah dilunasi.
Maka berkurban dengan cara arisan bermaksud dalam kebaikan atau dinilai satu hal yang baik, jelasnya.
Soal kebaikan berutang hewan kurban ini juga dijelaskan Ibnu Katsir.
Dilansir dari Rumaysho.com, Ibnu Katsir menjelaskan kebaikan bahwa adanya pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).
Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Baca juga: Doa-doa Menyembelih Hewan Kurban Huruf Latin Beserta Artinya, Baca Juga Doa Ketika Menjinakkan Hewan
Ibnu Katsir menilai ayat tersebut memberikan penjelasan berkurban dapat memperoleh kebaikan yang banyak.
Oleh sebab itu, sedapat mungkin muslim meraihnya meski dengan cara berutang atau arisan.
Meski begitu ada beberapa catatan ketika pelaksanaan arisan hewan kurban di hari raya Idul Adha.
Berikut catatan yang perlu diperhatikan ketika arisan hewan kurban.
Pertama, orang yang mengikuti arisan berkemampuan melunasi utang arisan.
Kedua, arisan pada tahun pertama lebih baik disetorkan dilebihkan mengingat harga yang bisa berubah setiap tahunnya.
Ketiga, ketika pelaksaan penyembelihan, hewan kurban mengatasnamakan individu bukan kelompok arisan.