Terdakwa Kasus Sabu-sabu Lolos Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum Akan Lakukan Upaya Hukum Kasasi

Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi kasus sabu-sabu jaringan internasional karena Pengadilan Tinggi Bandung meloloskan 6 dari 13 ora

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto (tengah) didampingi Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum kasasi kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Hal itu dilakukan karena Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan enam terdakwa dari 13 terdakwa hukuman mati kasus sabu-sabu 402 kilogram.

"Tanggapan kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada prinsipnya kami akan segera melakukan upaya hukum dalam hal ini upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021).

Namun, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan enam terdakwa pidana mati kasus sabu-sabu tersebut.

"Sementara ini memang kita baru menerima petikan putusan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, jadi langkah yang kami lakukan memang ini setelah menerima salinan putusan tersebut akan kami pelajari dan segera kami ambil sikap atau melakukan upaya hukum yaitu kasasi," ujar Bambang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved