Pengadilan Tinggi Banten Anulir Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba 821 Kg Sabu dari Iran

Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran

Editor: Ravianto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose, dan para petinggi Polri hadir saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia. 

Terpidana Mati Sabu 402 Kg juga Lolos dari Hukuman Mati

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung atau PT Bandung yang meloloskan terpidana narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati.

Menurutnya permasalahan narkoba adalah hal serius.

Penghentian peredaran dan pemberantasan dinilai harus menyentuh akarnya.

"Saya akan menyurati Pak Presiden. Harus ada efek jera di sini, karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," kata Prasetio dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Diketahui enam orang terpidana tersebut telah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April lalu.

Namun para terpidana mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, mereka yang sebelumnya divonis mati, mendapat keringanan hukuman jadi hanya 15 tahun dan 18 tahun penjara.

Prasetio selaku Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) ini meminta para penegak hukum tidak tinggal diam dengan putusan PT Bandung tersebut.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan banding atas putusan PT Bandung.

Pasalnya politikus PDI-Perjuangan ini menilai persoalan narkoba, apalagi dengan jumlah luar biasa, harus dihukum mati.

"Jadi di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan Narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera, karena memang sudah banyak anak-anak kita generasi penerus yang menjadi korban," ungkapnya.

Pengungkapan Kasus

Enam terdakwa perkara narkotika jenis bola sabu-sabu 402 kilogram bebas dari hukuman mati. Kasus di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, itu diungkap jajaran Satgas Merah Putih Mabes Polri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memvonis 13 terdakwa yang terlibat dalam kasus bola sabu-sabu tersebut dengan hukuman mati.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved