Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Delta, Kunjungan Tamu di Daerah Ini Hanya Dibatasi 3 Menit
Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta daerah ini melakukan sejumlah pembatasan salah satunya membatasi waktu kunjungan tamu
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Mengapa waktu kunjungan bertamu ke kantor pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya diatur maksimal tiga menit?
Ternyata salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 varian Delta.
"Diterbitkannya Intruksi Bupati nomor 5 tahun 2021 yang mengatur soal pembatasan kunjungan tamu, sudah melalui proses matang di Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya," kata Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, di kantor Pemkab, Rabu (30/6).
Baca juga: Wali Kota Sebut Kota Bandung Kritis Covid-19, Siapkan Perwal Baru, Ini Poin-poin Pentingnya
Salah satu pertimbangannya, lanjut Cecep, tren munculnya virus corona varian delta yang diketahui penyebarannya lebih cepat 3x10 kali lipat Covid-19 terdahulu.
"Salah satunya berdasarkan pertimbangan munculnya virus corona varian delta," ujar Cecep.
Virus corona varian baru ini, lanjut Cecep, menular sangat cepat.
"Varian baru ini diketahui bisa menular tiga sampai sepuluh kali lipat virus corona selama ini," kata Cecep.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Pukul Sopir Ambulans di Kuningan, Gegara Keponakan Meninggal karena Covid
Diberitakan sebelumnya, Instruksi Bupati nomor 5 tahun 2021 itu mulai berlaku sejak Senin (28/6).
Berisi pengaturan pembatasan kunjungan tamu ke setiap kantor pemerintah di Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satunya adalah lama bertamu ditentukan maksimal tiga menit.
Selanjutnya komunikasi lebih diefektifkan melalui media digital seperti medsos seperti WA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/grand-asrilia-hotel-akan-digunakan-untuk-pemulihan-pasien-covid-19.jpg)