Info CPNS
LINK LIVE STREAMING Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, Seleksi Dimulai atau Ditunda?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan informasi penting CPNS 2021 pada hari ini, 29 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan informasi penting CPNS 2021 pada hari ini, 29 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Dalam cuitan yang dibuat Senin (28/6/2021), BKN mengatakan pengumuman tersebut dilakukan secara online.
Konferensi Pers Virtual BKN dapat disaksikan di YouTube BKN.
Baca juga: Kapan Waktu Pendaftaran CPNS 2021? BKN akan Umumkan Informasi Penting pada 29 Juni 2021
Berikut ini link live streaming pengumuman CPNS 2021 dan PPPK Non Guru 2021.
Apakah seleksi CPNS 2021 akan dimulai atau ditunda?
Saksikan dalam konferensi pers BKN.

Syarat Umum
Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.
Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini syarat Umum CPNS 2021
Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Baca juga: Kuota, Formasi, dan Penempatan CPNS Kabupaten Subang, Dibutuhkan Ratusan Tenaga Kesehatan
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Tenaga Kesehatan yang Wajib Menyertakan Surat Tanda Registrasi
Dokumen yang dibutuhkan
Selain persyaratan umum, pelamar juga perlu memperhatikan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan:
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Perlu diketahui, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Selebihnya, informasi pendaftaran bisa dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
SKD CPNS 2021
Terdapat sejumlah perbedaan seleksi CPNS 2021 dengan seleksi CPNS 2019 lalu. Berikut beberapa di antaranya:
Jumlah soal Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi SKD pengadaan CPNS Tahun 2019, untuk SKD 2019, jumlah soal secara keseluruhan adalah 90 soal, terdiri dari:
TKP: 35 soal
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
Sehingga total soal yang diberikan sebanyak 90 butir. Namun untuk tahun ini, jumlah soal SKD bertambah menjadi 100 butir, karena adanya tambahan 10 soal di bidang TKP, menjadi 45 soal.
Hal itu sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Waktu
Waktu yang diberikan pada masing-masing peserta tes dalam pengerjaan SKD CPNS 2019 adalah selama 90 menit.
Sementara pada SKD tahun ini, karena jumlah soal yang diberikan bertambah, maka waktu pengerjaan yang diberikan pun turut ditambahkan selama 10 menit.
Sehingga, waktu SKD yang semula 90 menit akan menjadi 100 menit bagi peserta pada umumnya, dan bagi peserta disabilitas tunanetra waktu pengerjaan berubah dari semula 120 menit menjadi 130 menit.
Baca juga: Cara Ganti Backgrond atau Latar Pas Foto Jadi Merah Tanpa Photoshop, Persiapan CPNS dan PPPK 2021
Nilai ambang batas
Pada seleksi CPNS 2019, diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan lulus tahapan SKD atau tidak.
Nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:
TKP: 126
TWK: 80
TIU: 65
Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya belum di atur dan akan diinformasikan menyusul.
Hal itu seperti disampaikan KemenPANRB dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/6/2021).