Info CPNS

LINK LIVE STREAMING Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, Seleksi Dimulai atau Ditunda?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan informasi penting CPNS 2021 pada hari ini, 29 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Dok. Kemnaker
Link live streaming pengumuman pendaftaran CPNS 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan informasi penting CPNS 2021 pada hari ini, 29 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Dalam cuitan yang dibuat Senin (28/6/2021), BKN mengatakan pengumuman tersebut dilakukan secara online.

Konferensi Pers Virtual BKN dapat disaksikan di YouTube BKN.

Baca juga: Kapan Waktu Pendaftaran CPNS 2021? BKN akan Umumkan Informasi Penting pada 29 Juni 2021

Berikut ini link live streaming pengumuman CPNS 2021 dan PPPK Non Guru 2021.

LINK YOUTUBE BKN

Apakah seleksi CPNS 2021 akan dimulai atau ditunda?

Saksikan dalam konferensi pers BKN.

ilustrasi - informasi CPNS 2021 Provinsi Jawa Barat
ilustrasi - informasi CPNS 2021 Provinsi Jawa Barat (cat.bkn.go.id)

Syarat Umum

Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.

Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini syarat Umum CPNS 2021

Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Baca juga: Kuota, Formasi, dan Penempatan CPNS Kabupaten Subang, Dibutuhkan Ratusan Tenaga Kesehatan

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Peserta CPNS Pemkab Sumedang saat tes SKB.
Peserta CPNS Pemkab Sumedang saat tes SKB. (Istimewa/BKPSDM Kabupaten Sumedang)

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Tenaga Kesehatan yang Wajib Menyertakan Surat Tanda Registrasi

Dokumen yang dibutuhkan

Selain persyaratan umum, pelamar juga perlu memperhatikan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Para peserta tes CPNS 2020 hari pertama mendapat pengarahan dulu
Para peserta tes CPNS 2020 hari pertama mendapat pengarahan dulu (tribunjabar/firman suryaman)

Perlu diketahui, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Selebihnya, informasi pendaftaran bisa dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

SKD CPNS 2021

Terdapat sejumlah perbedaan seleksi CPNS 2021 dengan seleksi CPNS 2019 lalu. Berikut beberapa di antaranya: 

Jumlah soal Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi SKD pengadaan CPNS Tahun 2019, untuk SKD 2019, jumlah soal secara keseluruhan adalah 90 soal, terdiri dari:

TKP: 35 soal

TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

Sehingga total soal yang diberikan sebanyak 90 butir. Namun untuk tahun ini, jumlah soal SKD bertambah menjadi 100 butir, karena adanya tambahan 10 soal di bidang TKP, menjadi 45 soal.

Hal itu sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor.
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Waktu

Waktu yang diberikan pada masing-masing peserta tes dalam pengerjaan SKD CPNS 2019 adalah selama 90 menit.

Sementara pada SKD tahun ini, karena jumlah soal yang diberikan bertambah, maka waktu pengerjaan yang diberikan pun turut ditambahkan selama 10 menit.

Sehingga, waktu SKD yang semula 90 menit akan menjadi 100 menit bagi peserta pada umumnya, dan bagi peserta disabilitas tunanetra waktu pengerjaan berubah dari semula 120 menit menjadi 130 menit.

Baca juga: Cara Ganti Backgrond atau Latar Pas Foto Jadi Merah Tanpa Photoshop, Persiapan CPNS dan PPPK 2021

Nilai ambang batas

Pada seleksi CPNS 2019, diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan lulus tahapan SKD atau tidak.

Nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:

TKP: 126

TWK: 80

TIU: 65

Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya belum di atur dan akan diinformasikan menyusul.

Hal itu seperti disampaikan KemenPANRB dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/6/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved