Info CPNS
Daftar Formasi CPNS 2021 Tenaga Kesehatan yang Wajib Menyertakan Surat Tanda Registrasi
Beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Subang, dan Provinsi Jawa Barat membutuhkan tenaga kesehatan
TRIBUNJABAR.ID - Formasi tenaga kesehatan dipastikan dibuka pada CPNS 2021.
Beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Subang, dan Provinsi Jawa Barat membutuhkan tenaga kesehatan dan pendidikan lebih banyak dari formasi lainnya.
Waktu pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan. Bila sesuai rencana maka pendaftaran PPPK 2021 juga akan dibuka bersamaan dengan CPNS 2021.
Namun BKN memperkirakan pendaftaran dibuka akhir Juni 2021.
Sebelum tanggal 30 Juni 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.
Baca juga: Ini Dia Formasi CPNS 2021 di Subang, Terbanyak untuk Tenaga Kesehatan
Ada yang harus diperhatikan sebelum mendaftar formasi tenaga kesehatan CPNS 2021.
BKN mengungkapkan beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar.
"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN di akun Instagram reminya @bkngoidofficial, Selasa (22/6/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.
Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.
"Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli, Epidemiolog Kesehatan Terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.

Selain itu, formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli dan Pembimbing Kesehatan Kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi.
Sedangkan formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:
Dokter Pendidik Klinis
Dokter