Info CPNS

Daftar Formasi CPNS 2021 Tenaga Kesehatan yang Wajib Menyertakan Surat Tanda Registrasi

Beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Subang, dan Provinsi Jawa Barat membutuhkan tenaga kesehatan

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. 

TRIBUNJABAR.ID - Formasi tenaga kesehatan dipastikan dibuka pada CPNS 2021.

Beberapa pemerintah daerah seperti Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Subang, dan Provinsi Jawa Barat membutuhkan tenaga kesehatan dan pendidikan lebih banyak dari formasi lainnya.

Waktu pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan. Bila sesuai rencana maka pendaftaran PPPK 2021 juga akan dibuka bersamaan dengan CPNS 2021.

Namun BKN memperkirakan pendaftaran dibuka akhir Juni 2021.

Sebelum tanggal 30 Juni 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

Baca juga: Ini Dia Formasi CPNS 2021 di Subang, Terbanyak untuk Tenaga Kesehatan

Ada yang harus diperhatikan sebelum mendaftar formasi tenaga kesehatan CPNS 2021

BKN mengungkapkan beberapa formasi tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi calon pelamar.

"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN di akun Instagram reminya @bkngoidofficial, Selasa (22/6/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan tidak semua formasi tenaga kesehatan perlu melampirkan bukti STR.

Hal ini telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.

"Administrator Kesehatan, Entomolog Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Terampil, Epidemiolog Kesehatan Ahli, Epidemiolog Kesehatan Terampil tidak mewajibkan adanya STR," sebut Ari.

Para peserta tes CPNS 2020 hari pertama mendapat pengarahan dulu
Para peserta tes CPNS 2020 hari pertama mendapat pengarahan dulu (tribunjabar/firman suryaman)

Selain itu, formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Sanitarian Ahli dan Pembimbing Kesehatan Kerja juga tidak mewajibkan melampirkan surat tanda registrasi. 

Sedangkan formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku sebagai berikut:

Dokter Pendidik Klinis

Dokter

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved