Kasus Covid-19 Meledak, Bioskop dan Karaoke Daerah Ini Ditutup Kembali
Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menutup karaoke dan bioskop di wilayahnya menyusul kasus Covid-19 yang terus meningkat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali menutup karaoke dan bioskop di wilayahnya. Hal ini juga dilakukan lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Sumedang terus terjadi.
Penutupan tersebut sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 61/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan berlaku mulai 29 Juni hingga 5 Juli mendatang.
"Bioskop dan Karaoke yang sebelumnya sudah dipebolehkan beroperasi dengan 25 persen penonton, namun mulai sekarang kembali ditutup," ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir kepada Tribun Jabar.id, melalui pesan singkat, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kabar Buruk dari Ciamis, Hari Ini Catat Rekor Penambahan Kasus Covid-19, Sejumlah Kantor Ditutup
Selain itu, kata Dony, untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 di Sumedang, pihaknya kembali membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hingga pukul 18.00 WIB dengan kententuan 25 persen pengunjung.
Namun, ujar Dony, masih diperbolehkan untuk layanan makanan yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, lanjut Dony, untuk kegiatan di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Bandung, Sehari Bertambah 259 Orang, Semua Kecamatan Ada Kasus Aktif
"Langkah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sumedang," tutur Dony.
Dony menambahkan, penutupan sementara pun dilakukan di fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik Pemkab Sumedang.
Meski begitu, kata Dony, fasilitas umum, dan tempat wisata milik swasta masih tetap diizinkan beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 14.00 WIB.
"Tempat wisata milik swasta masih diperbolehkan beroperasi, namun jam operasionalnya dibatasi, dan jumlah pengunjung dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas tempat," katanya.