Selasa, 21 April 2026

SIMAK Kriteria Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, Berat, hingga Kritis di Indramayu

Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, terutama bagi pasien gejala sedang, berat atau kritis

ISTIMEWA
ilustrasi covid 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Lonjakan kasus positif Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Indramayu.

Hingga Minggu (27/6/2021), tercatat total kasus terkonfirmasi sudah mecapai angka 11.002 orang.

Dengan rincian, sebanyak 1.799 orang masih menjalani perawatan, 8.867 orang sembuh, dan 336 orang meninggal dunia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, tidak semua pasien terkonfirmasi dirawat di rumah sakit.

"Perawatan pasien Covid-19 ini berdasarkan gejala," ujar dia berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (28/6/2021).

Deden Bonni Koswara menyampaikan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, terutama bagi pasien yang mengalami gejala sedang, berat atau kritis.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Deden Bonni Koswara menjelaskan, pasien tanpa gejala memiliki kriteria frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari atau sama dengan 95 persen.

Baca juga: Penularan Covid-19 Menggila, Kiper Persib Bandung Ini Ajak Bobotoh Perketat Protokol Kesehatan

Pasien tersebut, cukup isolasi mandiri selama 10 hari sejak terkonfirmasi positif Covid-19 dengan terapi vitamin C, D, dan Zinc.

Untuk pasien gejala ringan, memiliki kriteria gejala mulai dari demam, batuk, kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, malgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi lebih dari atau sama dengan 95 persen.

Pasien Covid-19 gejala ringan pun cukup isolasi mandiri selama 10 hari dan minimal 3 hari bebas gejala dengan terapi oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, D, dan Zinc.

Sedangkan untuk pasien gejala sedang memiliki kriteria hampir sama seperti pasien gejala ringan.

Namun dengan disertai juga frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi kurang dari 95 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan.

Penanganannya dengan terapi favipiravir, remdesivir 200mgIV, azitromisin, kortikosteroid, vitamin C, D, Zinc, antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi dokter penanggungjawab, pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC).

Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, Pelayanan IGD Umum RSUD Pandega Pangandaran Dibatasi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved