Breaking News

Buronan 10 Tahun Percobaan Pembunuhan Dipulangkan dari Singapura, Diungkap Berkat Kejelian KBRI

Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.

Editor: Ravianto
Ist/Tribunnews.com
Hendra Subrata buronan kasus percobaan pembunuhan. Hendra sudah buron selama 10 tahun sebelum dipulangkan dari Singapura. 

"Kami sampaikan juga, terpidana ini telah melakukan PK sebanyak dua kali, pada tahun 2012 dan 2013."

"Kedua PK tersebut oleh Mahkamah Agung ditolak, sehingga dengan penolakan PK tersebut, maka putusan pada terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap," jelas Leonard.

Leonard menjelaskan, Hendra Subrata bisa melarikan diri ke luar negeri lantaran berstatus sebagai tahanan kota. 

Saat akan dieksekusi pada 2011 silam, atau saat putusan Mahkamah Agung keluar, Hendra beserta istrinya telah pindah ke Singapura.

"Pada saat persidangan 26 September 2008, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana, dari tahanan rumah menjadi tahanan kota," jelas Leonard.

"Dan sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 2010, terpidana sudah tidak ada di Indonesia. Terpidana beserta istrinya pindah ke Singapura," sambung dia.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta menjelaskan proses pemulangan Hendra.

"Sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Badara Soekarno Hatta pesawat Garuda Indonesia GA 837 yang membawa buronan kejaksaan terpidana atas nama Henda Subrata," kata Sunarta.

Hendra saat dijemput duduk di kursi roda, memakai topi dan makser putih serta rompi tahanan bewarna oranye.

Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Merujuk situs Mahkamah Agung, Hendra terbukti bersalah karena memukul Herwanto Wibowo menggunakan dumbel seberat dua kilogram.

Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.

Herwanto adalah pengusaha properti, yang mengalami cacat permanen pada Maret 2008 akibat ulah Hendra.

Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved