Alda Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK, Ditanya Pemberian uang ke Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Gitaris Changcuters, band asal Bandung, Alda, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

Editor: Mega Nugraha
zoom-inlihat foto Alda Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK, Ditanya Pemberian uang ke Bupati Bandung Barat Aa Umbara
istimewa
KPK-

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gitaris The Changcuters, band asal Bandung, Alda, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.

Dalam kasus itu, selain Aa Umbara yang sudah ditetapkan tersangka, ada juga tersangka lainnya yakni Andri Wibawa selaku pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara serta satu lagi dari swasta yakni Totoh M Gunawan.

Alda Changcuters diperiksa KPK pada Jumat (25/6/20221). Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, Alda yang bernama lengkap Arlanda Ghazali Langitan, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat 2020.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi di Kantor Wabup Bandung Barat terkait Aliran Duit Korupsi ke Aa Umbara,

Alda diperiksa di ruangan aula kantor Wakil Bupati Bandung Barat bersama Oktavianus, Dikki Harun Andika. Mereka bersaksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara , Bupati nonaktif Bandung Barat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka Aa Umbara dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat 2020," terang Ali dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada sembilan saksi yakni Rini Rahmawati (Swasta), Ricky Widyanto (Swasta), Ir Benny Setiawan (Swasta), Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga), Iwan Nurhari (Swasta), Ricky Suryadi (Swasta), Rini Dewi Mulyani (Ibu Rumah Tangga), Asep Juhendrik (Swasta), dan Samy Wiratama (Swasta).

Namun, kata Ali, mereka semua mangkir tanpa memberikan keterangan.

"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi, karenanya KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," tegasnya.

Kasus ini berawal saat Pemka Bandung Barat menganggarkan dana untuk penanggulangan Covid-19 pada 2020 dengan refocusing APBD 2020 pada pos belanja tak terduga.

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinsos Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.

Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gitaris The Changcuters Diperiksa KPK soal Pemberian Uang ke Aa Umbara,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved