BABAK BARU Seteru Partai Demokrat AHY Vs Moeldoko, Kubu AHY Sebut Gugatan Sang Jenderal Memalukan

Perseteruan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Partai Demokrat versi Moeldoko masuk babak baru.

Editor: Kisdiantoro
Twitter/AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNJABAR.ID - Perseteruan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Partai Demokrat versi Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang kini masuk babak baru.

Setelah AHY lega karena pendaftaran Partai Demokrat versi Moledoko ditolah pemerintah Jokowi, anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bakal kembali berurusan lagi.

Sebab, Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan di Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, menggugat Menkumham Yasonna Laoly.

Dia menggugat terkait KLB Deli Serang yang memilihnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, disebut ilegal.

Bagaimana tanggapan kubu Partai Demokrat AHY terhadap gugatan yang diajukan jenderal mantan Panglima TNI itu?

Baca juga: Penampilan Annisa Pohan dan AHY Ketika Pengantin Baru, Tinggal di Rumah Dinas, Ini Hunian Pertamanya

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan pers yang diterima Tribunbali (grup Tribunjabar.id), menyebut tindakan Moeldoko sangat memalukan.

Sebab, Menkumham Yasonna Laoly adalah rekan kerjanya di kabinet Jokowi.

Moeldoko juga dinilai tidak peka dengan fokus yang saat ini sedang dikerjakan Jokowi dan para pembantunya, di tengah wabah Covid-19.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ucap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Bali, Jumat 25 Juni 2021.

Pihaknya menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

“Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ujarnya.

Ia melanjutkan, langkah gugatan yang dilakukan oleh Moeldoko tersebut justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ungkapnya. 

Baca juga: AHY Berterima Kasih, Ridwan Kamil Sempat Bela AHY Saat Partai Demokrat Dikudeta

Herzaky juga menyebut bahwa pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021 dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

Namun, ia menyebut tindakan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat dengan menggugat ke pengadilan merupakan tindakan memalukan dan menyedihkan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved