Polres Sumedang Tetapkan Pemuda Cimanggung Tersangka Ujaran Kebencian Kepada TNI - Polri

Pemuda yang membuat konten video ujaran kebencian terhadap TNI, Polri, dan Banser yang disebar di media sosial miliknya resmi sebagai tersangka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - MAP (24), pemuda yang diringkus polisi lantaran membuat konten video ujaran kebencian terhadap TNI, Polri, dan Banser yang disebar di media sosial miliknya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Teibrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Pria yang Ajak Masyarakat Ramai-ramai Mudik Sudah Ditangkap Polisi, Videonya Ujaran Kebencian

Kapolres mengatakan, unggahan tersebut dibuat dan diunggah sendiri oleh tersangka di media sosial miliknya.

"Setelah diperiksa penyidik, kami langsung melakukan pemeriksaan psikiater. Proses pemeriksaan psikiater saat ini masih berproses," ucap Eko.

Selain mengamankan pelaku, tambah Eko, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.

Baca juga: Nyanyian Ujaran Kebencian di Laga Persib Bandung vs Bali United Ternyata Hoaks, Ini Buktinya

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, MAP (24)  dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.

MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved