Cuma Caper, Motif Pelaku yang Hina Polisi dan TNI Sumedang di Media Sosial

Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pelaku yang memaki TNI, Polri, dan Banser di media sosial.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribunjabar
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan pelaku ujaran kebencian kepada TNI- Polri, dan sejumlah barang bukti di Aula Tribrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pelaku yang memaki TNI, Polri, dan Banser di media sosial.

Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif untuk mencari perhatian orang lain yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dengan inisial MAP (24) itu mengunggah video tak pantas di media sosial itu termotivasi karena untuk mencari perhatian orang lain.

"Motifnya hanya untuk mencari perhatian orang lain," Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku tidak berafiliasi dengan ormas terlarang di Indonesia.

"Pelaku tidak berafilisai dengan ormas terlarang, pelaku beraksi seorang diri," katanya.

Eko menambahkan, postingan pelaku di media sosial dengan unsur ujaran kebencian merupkan postingan yang kedua kalinya.

"Ini postingan yang kedua, sebelumnya pelaku membuat dan mengunggah video ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia," kata Eko seraya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Diberitakan sebelumnya, MAP (24)  dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.

MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.

Jadi Tersangka

MAP (24), pemuda yang diringkus polisi lantaran membuat konten video ujaran kebencian terhadap TNI, Polri, dan Banser yang disebar di media sosial miliknya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

 "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Teibrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved