Breaking News

BREAKING NEWS, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Menolak, Hakim Beri Jalan Bisa Bebas

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara

Editor: Kisdiantoro
Tribunnews/Jeprima
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus di RS Ummi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Mendapati vonis penjara 4 tahun, Habib Rizieq langsung banding.

Dia menolak keputusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Habib Rizieq Beri Pesan, Berdoa Agar Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya

Majelis hakim pun tak mempermasalahkan sikap Habib Rizieq yang mengajukan banding karena hal tersebut memang diatur dalam undang-undang.

Bahkan Majelis Hakim pun menjelaskan peluang Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman 4 tahun penjara.

Bagimana caranya? Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq menempuh cara meminta pengampunan kepada presiden atau grasi.

"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya itu, Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Sebut Pembelaan Habib Rizieq Shihab Tidak Nyambung, Mudah Menghujat Orang

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Divonis 4 Tahun Bui

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved