Pemda KBB Putuskan Perpanjangan Penutupan Obyek Wisata Hanya Satu pekan
Awalnya penutupan obyek wisata tersebut hanya dilakukan sejak 16-22 Juni 2021. Namun, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk memperpanjang penutupan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabat, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mutuskan bahwa penutupan obyek wisata diperpanjang selama satu pekan karena hingga saat ini wilayah tersebut masih masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Awalnya penutupan obyek wisata tersebut hanya dilakukan sejak 16-22 Juni 2021. Namun, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk memperpanjang penutupan dari 22 Juni hingga 29 Juli 2021 mendatang.
Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo, mengatakan, mulai hari ini pihaknya sudah memproses surat edarannya dan akan langsung disebarkan ke semua pengelola obyek wisata yang ada di KBB, terutama obyek wisata Lembang.
"Karena masih zona merah, maka obyek wisata ditutup hingga sepekan ke depan, sampai 29 Juli 2021. Nanti suratnya kita proses hari ini," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/6/2021).
Heri mengatakan, pertimbangan penutupan obyek wisata itu diperpanjang hingga sepekan kedepan karena wilayah KBB hingga saat ini masih masuk zona merah.
"Nanti setelah tujuh hari kedepan akan dievaluasi, kalau sudah menurun dan masuk zona oranye baru boleh di buka," kata Heri.
Sebelumnya Sekda KBB Asep Sodikin, mengatakan, penutupan obyek wisata itu diperpanjang untuk meminimalisir mobilitas masyarakat karena penyebaran Covid-19 di KBB hingga saat ini masih cukup tinggi dan belum ada tanda-tanda mengalami penurunan.
Baca juga: Hotel yang Disewa Pemkot Cirebon untuk Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, Wali Kota: Ada Waiting List
"Jadi saran dari pemerintah pusat untuk memperketat PPKM Mikro harus digaungkan. Jangan sampai masyarakat tetap berkeliaran bebas, terutama di zona merah," kata Asep.
Untuk itu, kata Asep, dalam surat edaran Kemendagri juga disebutkan bahwa obyek wisata yang masuk zona merah memang harus ditutup, sedangkan jika masuk zona oranye atau zona kuning bisa dibuka dengan syarat ada pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Jadi kalau KBB sudah masuk zona oranye, kita akan buat surat edaran lagi untuk buka, tapi kapasitasnya 25 persen," kata Asep.
Baca juga: Karyawan Pabrik Pulpen Terpapar Covid-19, Ketua DPRD Langsung Tinjau dan Cari Informasi ke Pabrik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/objek-wisata-farmhouse-susu-lembang-kabupaten-bandung-barat.jpg)