Bandung Masih Zona Merah, Aktivitas Masyarakat Diperketat dan PPKM Diminta Dioptimalkan
Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 yang trennya terus mengalami pen
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pasca-Libur Idulfitri.
Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis sehingga menjadi sebuah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memantau secara berkala pergerakan (tren) zonasi ini.
“Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data trenzonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran
persnya, Selasa (22/6).
Di Jawa Barat sendiri hingga 22 Juni 2021, daerah zona merah masih berada di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat zona merah.
Sedangkan kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat berstatus zona oranye.
Lebih lanjut, upaya ini diharapkan juga dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya gas-rem yang baik berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus Covid-19.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus memotivasi optimalisasi PPKM Mikro dan fungsi posko.
Pada prinsipnya, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM Kabupaten/Kota, maka secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan PPKM Mikro.
Baik PPKM Kab/Kota maupun PPKM Mikro sama-sama merupakan upaya pengendalian.
“Hal yang membedakan adalah PPKM Kabupaten/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar
seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro."
"Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” kata Wiku.
Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB.
Melalui ini, pemerintah memutuskan tiga perubahan ketetapan hari libur nasional, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021, serta peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pkl-di-lembang-mengeluhkan-aturan-ppkm-mikro-sehari-hanya-boleh-jualan-selama-5-jam.jpg)