Breaking News

Peringati HUT Cimahi, PLT Wali Kota Ingatkan Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja

PLT Wali Kota Cimahi pada saat peringatan Hari Jadi Kota Cimahi Ke-20 mengingatkan juga akan pentingnya perlindungan tenaga kerja

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Pada peringatan Hari Jadi Kota Cimahi Ke-20, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris sekaligus mengingatkan akan pentingnya perlindungan tenaga kerja. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cimahi, Agus Suprihadi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK, Ridwan Abraham yang meninggal dunia pada Rabu (5/5/2021) dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.

Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan pada saat apel pagi, Senin (21/06/2021) kegiatan Tasyakur Bini’mah dalam rangka Hari Jadi Kota Cimahi Ke-20 bertempat di Plaza Rakyat Pemerintah Kota Cimahi kepada ahli waris tenaga kerja, Ipong Komariah sebesar Rp. 42 Jt dengan rincian biaya pemakaman sebesar Rp. 10 Jt, santunan berkala Rp. 12 Jt serta santunan kematian sebesar Rp.20 Jt.

Almarhum merupakan Ketua RW.16 di Kelurahan Cigugur Tengah yang terdafatar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cimahi pada Bulan Oktober 2020.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 Nyatakan Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana dalam sambutannya mengatakan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden, Joko Widodo. Dalam Inpres itu Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non ASN harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Terima kasih atas perhatian BPJAMSOSTEK, penyerahan santunan kepada perangkat RW di Kota Cimahi yang meninggal dunia merupakan bentuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Cimahi, harapannya agar semua masyarakat pekerja dapat telindungi secara sepenuhnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.” jelas Ngatiyana dalam keterangan resminya.

Baca juga: Barista dan Calon Barista di Pacet Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Agus Suprihadi mengungkapkan, turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BPJAMSOSTEK telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Semoga santunan ini bisa membantu meringankan beban hidup keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Agus menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan total santunan sebesar Rp. 42jt, selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja

Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp. 1,5jt/tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.

Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp.2 jt/tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp.3 jt/tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp.12 jt/tahun maksimal lima tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BPJAMSOTEK, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko – risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.” tutup Agus.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved