Perusak Lingkungan Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Denda Ratusan Miliar Rupiah Plus Dimiskinkan
Para perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi harus siap-siap dihukum berat.
TRIBUNJABAR.ID - Para perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi harus siap-siap dihukum berat.
Hal ini setelah DPR RI akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Salah satu pasal yang akan direvisi adalah tentang hukuman bagi para perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi.
Dalam ketentuan baru nanti akan ditetapkan bagi para perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi adalah hukuman penjara seumur hidup, denda ratusan miliar rupiah plus dimiskinkan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tolak Pajak Bahan Pokok Sektor Pertanian, Negara Justru Harus Jamin Ketahanan Pangan
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Konservasi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, di dalam yang revisi itu terdapat upaya perlindungan, upaya paksa ancaman pidana dan denda bagi para perusak lingkungan, termasuk pemburu satwa liar yang dilindungi.
"Kami usulkan pidana berat bagi siapapun yang melakukan kejahatan lingkungan," kata Dedi melalui ponselnya, Sabtu (19/6).
Menurut Dedi, UU No 5/1990 sekarang ini memiliki kelemahan, yakni hukuman bagi pelanggar terlalu ringan. Misalnya denda hanya Rp 100 juta, tidak sebanding dengan harga orangutan yang dibunuh.
"Jadi teman-teman Komisi IV sudah sepakat memberi denda tinggi, bisa jadi puluhan miliar rupiah. Perusak lingkungan dan pemburu satwa liar harus dimiskinkan," kata Dedi.
Baca juga: Kaget Lihat Sampah Menumpuk di Subang Kota, Dedi Mulyadi Kerahkan 10 Truk untuk Angkut Sampah
Adapun hukuman pidana, kata Dedi, pihaknya akan mengusulkan hukuman penjara seumur hidup.
"Saya usulkan pidana seumur hidup, dan denda ratusan miliar rupiah bagi perusak lingkungan dan pemburu satwa liar," kata Dedi.
Menurut Dedi, perusak lingkungan dan pemburu satwa liar yang dilindungi sudah mematikan siklus kehidupan, sehingga layak mendapat pidana penjara seumur hidup.
"Begini, orang jahat mencuri anak orangutan, caranya kan membunuh induknya. Dia sudah mematikan siklus kehidupan dan layak dipenjara seumur hidup," kata Dedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasus-anak-gugat-ayah-rp-3-miliar-dedi-mulyadi-besok-temui-tergugat-upayakan-musyawarah.jpg)