Urus SIM A Tak Lagi Hanya Bermodal KTP, Anda Harus Punya Dulu Sertifikat Ini

Anda ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) A baru? Jika ya, maka modal Anda tak lagu cukup kartu tanda penduduk.

Editor: Giri
DOKUMENTASI WARTA KOTA
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/18/142100815/sekarang-bikin-sim-a-harus-punya-sertifikat-dari-sekolah-mengemudi?page=all#page2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved