Niat Menolong Pengungsi Rohingya yang Terapung Di Laut, Para Nelayan Aceh ini Justru Dihukum Penjara

Nelayan Aceh ini tidak menyangka  akan berhadapan dengan hukum usai menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Para nelayan ini tidak menyangka akan berhadapan dengan hukum usai menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020. 

Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020. 

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved