Siapa Muhammad Yusuf, Majelis Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.
TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.
Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Harta Kekayaan Muhammad Yusuf
Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.