Komunitas Paranormal di Bandung Keberatan Jika Dikenai Pajak, Sebut Pasien Ada yang Tak Bayar

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
info kehidupan
Ilustrasi paranormal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) keberatan terkait rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari profesi pengobatan alternatif.

Seperti diketahui, praktisi pengobatan alternatif seperti paranormal akan dikenakan pajak karena dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuannya Umum Perpajakan, pemerintah menghapuskan pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.

Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi, saat mengobati seorang pasien.
Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi, saat mengobati seorang pasien. (Tribun Jabar)

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.

Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8. Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.

"Iya kalau dikenakan kaya pajak gitu, yang pasti sangat memberatkan," ujar Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi di rumahnya, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan, pihaknya merasa keberatan karena penghasilan dari pengobatan alternatif seperti yang dijalaninya tidak menentu, apalagi setiap pasien yang datang juga tidak dipatok harga atau seikhlasnya.

"Kadang ada yang gak bayar juga enggak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas menolong," katanya.

Kendati demikian, kalau secara keseluruhan dirinya belum mengetahui jelas perihal rencana pengobatan alternatif masuk dalam daftar yang dikenakan PPN, tetapi jika benar-benar terjadi, hal itu akan sangat memberatkan.

Atas hal tersebut, Dion meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN. 

"Mudah-mudahan enggak terjadi kita dikenakan pajak," ucap Dion.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved