Covid 19 di Kota Bandung

Hah, Klaster Gedung Sate Bertambah Jadi 79 Orang, Penutupan Gedung Sate Diperpanjang dan Diperluas

Jumlah pegawai Gedung Sate dan keluarganya yang terpapar Covid-19 bertambah. Jumlah orang yang terpapar dari klaster Gedung Sate jadi 79 orang.

Editor: taufik ismail
tribunjabar/syarif abdussalam
Gedung Sate, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jumah pegawai dan keluarganya yang terpapar Covid-19 klaster Gedung Sate Bandung terus bertambah.

Hingga Selasa (15/6/2021), jumlahnya sudah menjadi 79 orang.

Namun, dari jumlah tersebut baru 75 orang yang datanya sudah terimput dengan lengkap.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Daud Achmad, mengatakan sebanyak 75 orang yang terpapar Covid-19 di Gedung Sate sudah menjalani isolasi mandiri karena bergejala ringan atau tanpa gejala sama sekali.

Mereka terdiri dari 48 orang PNS, 10 orang non-PNS, 12 orang keluarga PNS, 3 orang pegawai magang, dan 5 orang pegawai keluarga magang.

"Yang menjalani isolasi mandiri di rumah ada 59 orang, di BPSDM Jabar ada 16 orang, tidak ada yang di rumah sakit," katanya melalui ponsel, Selasa (15/6/2021).

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan saat pertama kali terdeteksi pada 3 Juni lalu, hanya 31 pegawai yang positif Covid-19.

"Kami masih melakukan tracing termasuk siang ini," kata Dudi melalui ponsel saat dihubungi kemarin.

Memyusul terus bertambahnya jumlah yang terpapar, penutupan Gedung Sate diperpanjang sampai 25 Juni 2021.

Untuk itu, kata Dudi, ia pun sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Semua pegawai, katanya, diwajibkan bekerja dari rumah.

Penutupan juga diperluas, bukan saja masjid, museum, dan kantin, tapi juga Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam surat ini pun disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covd-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah.

Semua pegawai wajib melaporkan akivitas kerja den kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021. (syarif abdussalam)

Baca juga: Waspada, Covid-19 Delta Asal India Diduga Sudah Masuk Bandung, Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved