Mulai Berlaku Hari Ini di 34 Provinsi, Berikut Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi di Indonesia

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Purnomo
ilustrasi penutupan jalan di Bandung- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi di Indonesia. 

"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya. 

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro di RW 18 Tamansari Bandung Ini Bisa Jadi Percontohan, Ada Gudang Pangan

Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur. 

Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen. 

Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta. Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah. 

Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang. Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya. 

"Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini 2 minggu akan ditekan menjadi satu minggu," kata Airlangga. 

3. Protokol kesehatan hingga 3T 
 

Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing. 

Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: INILAH 20 Syarat Melakukan Perjalanan Darat di Masa PPKM Mikro 1-14 Juni di 34 Provinsi

Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment. 

Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan. 

"Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19," demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021. 

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Sementara, pada lokasi wisata outdoor, diterapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah. 

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri.

Artikel ini telah tayang di Kontan.Id dengan judul; Berlaku mulai hari ini, berikut aturan PPKM mikro di 34 provinsi

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved