Kades Ini Selingkuh dengan Istri Orang, Saat Digerebek Secepat Kilat Sembunyi di Atap Rumah

Kepala Desa Karangwedoro di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Jawa Timur berinisial Sb (40), ditemukan sedang bersembunyi di plafon rumah.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Tribun Solo
Ilustrasi selingkuh. Warga menggerebak oknum polisi yang sedang bersama istri orang. 

Kades tak ditahan

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pasangan selingkuh itu. Meski Sb sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak ditahan.

Kendati demikian, yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan.

Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pak Kades Puluhan Kali Tiduri Istri Orang, Mengaku Sudah Menikah Siri, Digerebek Suami si Wanita,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved