Kepala Distaru Kota Bandung Bantah Sebulan Tak Bayarkan Gaji kepada Tenaga Pikul Jenazah Covid-19

Bambang juga menegaskan untuk proses pencairan upah terhadap tenaga pikul jenazah Covid-19 TPU Cikadut terdapat tahapan-tahapan yang harus ditempuh.

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Jasa pikul jenazah Covid di TPU Cikadut Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari membantah bahwa Pemerintah Kota Bandung melalui Distaru tak membayarkan gaji satu bulan para tenaga pikul jenazah Covid-19 yang per bulannya Rp 2,7 juta per orang.

"Enggak benar informasi (menunggak) itu. Sudah kami cairkan lewat transfer ke rekening mereka masing-masing. Tapi, ada tiga orang yang masih dalam proses karena ada kendala teknis," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (14/6/2021).

Bambang juga menegaskan untuk proses pencairan upah terhadap tenaga pikul jenazah Covid-19 TPU Cikadut terdapat tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Namun, lebih lanjutnya Bambang tak menjelaskan tahapan proses pencairannya tersebut.

Sebelumnya, Koordinator tukang pikul jenazah Covid-19, Fajar Ifana (37) menyampaikan Pemkot Bandung selalu telat dalam memberikan upah kepada tenaga pikul yang jumlahnya sebanyak 35 orang.

Bahkan, mirisnya, kata Fajar, sudah satu bulan ini upah yang seharusnya mereka terima belum juga dikucurkan. Sebulan para tenaga pikul itu menerima upah senilai Rp 2,7 juta per orang.

"Sudah sebulan gaji enggak dibayar. Gaji memang terkadang suka telat dan enggak menentu waktunya. Anak-anak (tukang pikul) sudah seperti tak bersemangat dengan situasi kondisi seperti ini," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (14/6/2021). (*)

Baca juga: Headline Tribun Jabar, 6 Bulan Honor Belum Dibayar, Duka Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved