Penghuni Rumah yang Jadi Pabrik Pil Terlarang di Kota Tasik Dikenal Supel, Warga Tak Menyangka
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap lima tersangka, sita sekitar 700.000 butir pil terlarang serta berbagai bahan dan peralatan pembuatan pil
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Warga Perumahan Bumi Resik Indah (BRI), Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tak menyangka A (37), penghuni di Blok A nomor 3 dan 5 punya pabrik pil terlarang.
"Kami tak menyangka dia memiliki pabrik pil koplo di rumah yang dikontraknya itu," kata Ketua RT setempat, Apeng, saat ditemui Minggu (13/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, dua rumah yang dikontrak A digerebek tim gabungan BNN RI, Polda Jabar, Polres Tasikmalaya Kota serta BNN Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6/2021).
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap lima dari enam tersangka, menyita sekitar 700.000 butir pil terlarang serta berbagai bahan dan peralatan pembuatan pil.
Menurut Apeng, A bersama istrinya, Y, sudah sekitar 1,5 tahun mengontrak di situ dan bergaul seperti biasa.
"Awalnya mengontrak satu rumah, lalu satu rumah lagi di sampingnya dikontrak lagi beberapa bulan lalu," ujar Apeng.
Warga perumahan, lanjut Apeng, mengenal A karena mudah bergaul dan cukup dermawan.
Baca juga: Kisah Tragis Rima Diana TKW Bandung yang Dipenjara 11 Tahun Gara-gara Narkoba Bukan Miliknya
"Begitu pula istrinya, sehingga kami tak menyangka sedikitpun kalau dia teribat urusan narkoba," kata Apeng.
Namun begitu, ia mewakili warga perumahan BRI mengucapkan terima kasih keapada petugas yang telah melakukan penggerebekan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas, karena bagaimana pun tindakan A melanggar hukum dan merusak generasi muda," ujar Apeng.
Baca juga: Rumah Dijadikan Pabrik Pil Terlarang, Sehari Produksi 200 Ribu Pil Trihexyphenidyl, Dijual di Sini