Kisah Tragis Rima Diana TKW Bandung yang Dipenjara 11 Tahun Gara-gara Narkoba Bukan Miliknya
Barang haram tersebut diduga milik suami Rima hingga akhirnya dia pun turut ditangkap pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2020.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kisah tragis harus dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Bandung.
Rima Diana, nama TKW itu harus menjalani hukuman penjara gara-gara kasus narkoba.
Malangnya, narkoba tersebut milik suami yang baru dinikahinya namun dia turut dipenjara.
Tak main-main, Rima Diana dipenjara selama 11 tahun atas kasus tersebut.
Dia bahkan dipenjara saat sedang mengandung.
Rima Diana melahirkan di penjara dan anaknya dirawat juga di penjara selama 1 tahun lebih.
TKW asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Barat (KBB) itu divonis 13 penjara, tetapi karena mendapat remisi, dia hanya menjalani hukuman selama 7 tahun 2 bulan.
Rima ditangkap Polis Diraja Malaysia setelah polisi menemukan barang bukti narkoba di rumah adik suaminya.
Barang haram tersebut diduga milik suami Rima hingga akhirnya dia pun turut ditangkap pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2020.
"Saya mengenal dia (mantan suami) baik, terus menikah pada tahun 2012 dan mengandung," ujar Rima saat ditemui di rumahnya, Rabu (9/6/2021).
Saat tengah mengandung, Rima pun ditangkap polisi karena dituding sebagai pemilik narkoba.
Baca juga: Sunenti TKW Indramayu yang Sakit di China Sudah Pulang ke Rumah, Para Tetangga Menyambut Gembira
Padahal, dia sama sekali tidak mengetahui apapun soal kepemilikan barang haram tersebut.
"Iya saya menjalani hukuman sambil mengandung di penjara, tapi Alhamdulillah bisa dijalani," katanya.
Saat menjalani hukuman, saat itu Rima tengah mengandung 6 bulan, kemudian dia lahiran di rumah sakit.