Aa Gym Kembali Ajukan Gugatan Cerai ke Istrinya Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung
KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym kembali mengajukan gugatan terhadap istri pertamanya, Ninih Muthmainah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym kembali mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya, Ninih Muthmainah.
Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum KH Abdullah Gymnastiar mengatakan, sebelumnya Aa Gym sempat mencabut gugatan cerainya terhadap Teh Ninih, namun kini gugatan cerai itu kembali diajukan.
Baca juga: Pejabat Pemkab Bandung Barat Kembali Diperiksa KPK, Plt Bupati Hengky Kurniawan Belum Dipanggil
"Betul (mengajukan gugatan lagi). Kemarin baru masuk. Jadi, kemarin sebelum puasa Aa Gym masih di Turki, dicabut kita ikuti. Kemarin, sudah bissmillah saja masuk lagi ya sudah kita masukin," ujar Dedi, saat dihubungi Jumat (11/6/2021).
Sebelumnya, April 2021 Aa Gym gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.
Gugatan cerai tersebut kemudian dicabut. Belum diketahui alasan pencabutan gugatan oleh Aa Gym itu.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai )," katanya.
Baca juga: Mengerikan, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUD Al Ihsan Sudah 100 Persen
Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa membenarkan jika Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung itu telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
"Iya, didaftar tanggal (Rabu) 9 Juni," ujar Musthofa.