Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda yang Hamili Anak di Bawah Umur
Tim dari Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial Lp (20) karena diduga setubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tim dari Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial Lp (20) karena menghamili kekasihnya, anak di bawah umur.
Lp kini diperiksa intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Muncul Lagi di Tasikmalaya, Bocah Usia 9 Tahun Diperlakukan Tak Senonoh di Rumah Kosong
"Lp kami amankan dari rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (9/6).
AKP Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, Lp dan korban menjalin hubungan asmara. Suatu hari Lp mengajak korban main ke sebuah villa di perkebunan teh Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
"Di situlah Lp merayu dan akhirnya berhasil memperdayai korban hingga kegadisannya hilang," kata Hario.
Baca juga: Derita Ojol di Kota Cimahi Buru BTS Meal di McD, Antre Berjam-jam Hingga Akun di Suspend
Korban berhasil diperdayai sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi.
Belakangan, kekasihinya, anak di bawah umur itu hamil dan diketahui keluarga. Kedua orang tua korban tak terima dan mengadu ke polisi.
"Keluarga tak terima dan kemudian mengadukan Lp sebagai pelaku asusila terhadap perempuan di bawah umur," ujar Hario.
Lp mengakui segala perbuatannya, dan mengaku perbuatan asusila diawali bujuk rayu hingga korban berhasil diperdayai.