Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, Pengacara Hotma Sitompul Disebut Saksi

Diketahui dalam sidang kali ini, Go Erwin dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Editor: Ravianto
LBH Mawar Saron
Pengacara Hotma Sitompul kesenggol kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19. Saksi di persidangan menyebut diminta membayar Hotma Rp 3 miliar 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih dalam persidangan.

Juliari Batubara diduga menyunat Rp 11 ribu per paket bantuan sosial selama pandemi corona.

Dikabarkan dia menargetkan Rp 35 miliar dari korupsi bansos tersebut.

Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Diketahui dalam sidang kali ini, Go Erwin dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 miliar.

Diketahui, perusahaan Erwin merupakan salah satu penyedia bansos sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.

"Perintahnya Pak Adi (Adi Wahyono eks Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Kemensos) untuk bayar pengacara," ujar Erwin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Erwin sendiri tidak mengetahui persis untuk apa pembayaran tersebut.

Sementara pada surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, dia membayar Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.

Peristiwa pembayaran pengacara tersebut bermula ketika Erwin disuruh Adi menghadap PPK Bansos Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso di Apartemen Green Pramuka City.

"Saya menemui Matheus Joko di parkiran basement apartemen tersebut dan masuk ke dalam mobil yang bersangkutan," kata Erwin.

Menurut Erwin, Joko menyerahkan dua tas berisi uang kepadanya.

Uang itu diberikan Erwin kepada Adi di Kantor Kemensos.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved