PPDB 2021

INFORMASI Seputar Pendaftaran PPDB 2021 di Kota Bandung Lengkap, Syarat, Kuota dan Jalur Pendaftaran

Berikut ini informasi seputar pendaftaran mandiri PPDB 2021 di Kota Bandung lengkap, melingkupi jadwal, persyaratan, kuota dan jalur pendaftaran

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Ilustrasi PPDB 2021. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini informasi pendaftaran mandiri PPDB 2021 di Kota Bandung yang lengkap.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 di Kota Bandung sudah dibuka akhir Mei 2021.

PPDB 2021 ini dibuka secara online. Artinya calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di rumah.

Para calon peserta tidak perlu lagi datang ke sekolah.

Adapun sebelum mendaftar, pastikan calon peserta juga memahami seluruh mekanisme atau terkait informasi pendaftaran PPDB 2021 secara lengkap.

Baca juga: Ada Penambahan zonasi dan Penyertaan Sekolah Swasta dI PPDB 2021, Ini Penjelasan Kadisdik Jabar

Berikut ini ini TribunJabar.id rangkum informasi pendaftaran mandiri PPDB 2021 di Kota Bandung, lengkap.

Jadwal Pendaftaran PPDB 2021 Kota Bandung

PPDB 2021 Kota Bandung tahap 1 sudah dibuka. Pendaftaran dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama

- Pendataan, yaitu pengisian data diri dimulai 24 Mei - 11 Juni 2021

Tahap kedua

- Pendaftaran calon peserta didik di mulai 14 Juni - 18 Juni 2021
- Pengumuman kelulusan 24 Juni 2021
- Pendaftaran ulang 25 - 26 Juni 2021

Syarat Umum PPDB 2021 Kota Bandung

- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran peserta didik

- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan satu tahun sebelum tanggal PPDB

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua calon peserta didik

Baca juga: Jalur Pelaporan PPDB SMA 2021 Diminta Jangan Bikin Ribet, Disdik Buka Kanal-kanal Pelaporan

Alur Pendaftaran Mandiri PPDB 2021 Kota Bandung

Alur pendaftaran tahap pertama diawali dengan pendataan data diri.

Adapun pendataan diri ini dilakukan sekolah masing-masing yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.

Secara mekansime ini calon peserta didik  tak perlu lagi datang ke sekolah.

Cukup mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk PPDB ke wali kelas sekolah asal peserta didik.

Setelah dokumen terkumpul, tahap selanjutnya mengisi data calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi orangtua.

Pengisian data ini dilakukan di laman ppdb.bandung.go.id.

Pada laman ini orangtua calon peserta didik memilih sekolah yang dituju berikut jalur pendaftaran.

Kuota dan Jalur Pendaftaran PPDB 2021 Kota Bandung

Pada PPDB 2021 kali ini terdapat 4 jalur pendaftaran pilihan.

Masing-masing jalur juga menyediakan kuota dan kategori masing-masing.

Oleh karena itu pastikan calon peserta didik memilih jalur pendaftaran yang sesuai dengan kategori kebutuhannya.

1. Jalur Zonasi

Pada jalur zonasi, penerimaan peserta didik berdasarkan radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Pastikan jarak tersebut berada dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.

Kuota Sekolah Dasar (SD) penerimaan dari zonasi minimal 70% dari daya tampung sekolah. 

Untuk SD terdapat delapan zonasi di Kota Bandung dengan radius satu kilometer.

Kuota Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerimaan dari zonasi paling sedikit adalah 50% dari daya tampung sekolah.

Untuk SMP zonasi ditentukan berdasarkan kecamatan dengan radius tiga kilometer.

Jalur zonasi ini juga bisa digunakan untuk mendaftar ke jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung.

Baca juga: PPDB 2021 Hampir Sama Dengan Tahun Lalu, Perbedaannya Hanya untuk Jalur Afirmasi SMA

2. Jalur Afirmasi

Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP), termasuk calon peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Kuota untuk jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk pendaftaran melalui jalur afirmasi calon peserta didik harus menyeratakan beberapa persyaratan.

Seperti memiliki data keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Berikut beberapa persyaratan yang dapat disertakan seperti:

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Bandung

- Terdaftar pada Non Data Terpaud Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Bandung

Baca juga: Ingin Perbaiki Data Kependudukan untuk Pendaftaran PPDB 2021? Disdukcapil Bandung Siapkan Ini

3. Jalur Prestasi

PPDB 2021 Kota Bandung untuk jalur prestasi maka ditentukan berdasarkan nilai rapor.

Semisal untuk jenjang SMP, melampirkan nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6.

Termasuk melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

Selain itu, peserta calon didik juga dapat mendaftar jalur prestasi dengan menyertakan sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Adapun kuota untuk jalur prestasi ini maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar kota, maka dapat mendaftar melalui jalur ini.

Namun, calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orangtua harus dibuktikan dengan surat pindah tugas atau penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Daya tampung atau kuota yang tersedia untuk jalur perpindahan ini maksimal 5 persen.

Adapun daya tampung dapat digunakan calon peserta didik anak guru dengan meprioritaskan pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Demikian itulah, sekilas informasi seputar PPDB 2021 di Kota Bandung.

Informasi lainnya dapat diakses malalui laman resmi maupun media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved