BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean dan Harus Proses Awal

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, mengatakan, kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi.

Editor: Darajat Arianto
AFP
ILUSTRASI Pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji tahun lalu. 

"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," ujar Anggito. (kompas.tv/fadhilah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean”.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved