BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean dan Harus Proses Awal
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, mengatakan, kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi.
Editor:
Darajat Arianto
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," ujar Anggito. (kompas.tv/fadhilah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean”.