Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Lakukan Upacara Melukat atau Upaca Pembersihan Diri

Jerinx SID kini bisa menghidup udara bebas dan dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra pada Selasa (8/6/2021).

Editor: Ravianto
Tribun Bali / Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021. Drummer Superman Is Dead bebas murni pada hari ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx hari ini telah resmi bebas.

Jerinx SID kini bisa menghidup udara bebas dan dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra pada Selasa (8/6/2021).

Nora Alexandra terlihat menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

Dikutip dari Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pukul 09.00 WITA.

Jerinx SID.
Jerinx SID. (hai online)

Bersama Nora Alexnadra, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.

Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar setelah bebas dari jeruji besi.

"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata Jerinx sambil meninggalkan wartawan di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa pagi.

Baca juga: Nora Alexandra Mengaku Deg-degan Jerinx SID Bebas, Kalimat Puitis Ungkap Rasa Bahagianya

Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Bebas, Keluar dari Lapas Kerobokan Disambut Hujan Gerimis

Jerinx kemudian naik mobil dan meninggalkan lapas.

I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx, memohon maaf karena kliennya tidak bisa memberikan komentar.

Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan pribadi Jerinx.

Jerinx dan Nora Alexandra.
Jerinx dan Nora Alexandra. (Dokumentasi Pribadi)

"Dia mohon maaf saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu," kata Gendo.

"Nanti ada waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan lapas," lanjutnya.

Setelah bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.

"Jerinx akan segera malakukan upacara Melukat (pembersihan diri) yang nanti akan diselenggarakan ibu Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Jerinx SID
Jerinx SID (Instagram @jrxsid)

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis 1,2 tahun penjara.

Berita lain terkait Jerinx SID bebas

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx Bebas Dijemput Nora Alexandra dan Personel SID, Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved