Breaking News

SIM Bisa Dicabut Jika Kumpulkan Poin hingga Level Tertentu, Ini Pelanggaran yang Harus Dihindari

Aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) dikeluarkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Editor: Giri
DOKUMENTASI WARTA KOTA
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) dikeluarkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Aturan baru mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) dikeluarkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Satu di antara aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas.

Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini kumpulkan pelanggaran lalu lintas apa saja yang bernilai 5 poin, 3 poin, dan satu poin.

5 poin:

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved