Oknum Brimob Mencabuli Anak di Bawah Umur, Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat orang tua korban sedang tak berada di rumah.

TRIBUNJABAR.ID, AMBON- Seorang oknum anggota Brimob berinisial mencabuli seorang bocah perempuan.

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat orang tua korban sedang tak berada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, oknum Brimob di Maluku itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/6/2021).

Terdakwa merupakan penyewa kamar di indekos yang sama dengan korban dan orang tua korban.

Selain dihukum lima tahun penjara, oknum Brimob itu juga diminta untuk membayar denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah. Untuk itu, kepada yang bersangkutan dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, saat membacakan putusan.

Baca juga: SOSOK AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan dan Penjualan Siswi SMP, Pernah Berkeluarga

Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma dan rasa malu terhadap korban dan keluarganya. 

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina, yang meminta hakim agar menghukum terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim itu, oknum Brimob itu melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan masih pikir-pikir.  

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jual Bocah Jadi PSK, Jadi Tersangka Pencabulan dan Kekerasan, Kini Jadi DPO

Majelis hakim lantas memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan.

Terdakwa mencabuli anak di bawah umur yang tinggal serumah dengannya di tempat indekos mereka pada 23 Juli 2020.

Saat kejadian itu, ibu korban sedang pergi ke Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, untuk mengantarkan barang jualan. Terdakwa lalu membawa korban ke kamar mandi untuk memandikannya, saat itulah terdakwa mencabuli korban.

Kasus ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya. 

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Bocah Perempuan, Oknum Brimob Divonis 5 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved