PDIP Cabut Dukungan kepada Bupati Alor, Imbas Marah kepada Tri Rismaharini dan Staf Kemensos

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung merespons video Bupati Alor, Usa Tenggara Timur (NTT), yang marah kepada staf Kemensos.

Editor: Giri
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tangkapan layar Bupati Alor NTT Amon Djobo memarahi staf Kementerian Sosial RI. Akibat kejadian ini PDIP mencabut dukungan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung merespons video Bupati Alor, Usa Tenggara Timur (NTT), yang marah kepada staf Kemensos.

Bupati bernama Amon Djobo itu marah karena bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak melalui Pemkab Alor melainkan DPRD setempat.

Faktanya ternyata bukan dana bantuan PKH yang disalurkan, melainkan bantuan bencana.

Bantuan itu butuh tiba dengan cepat sementara pihak pemkab sulit dihubungi.

Ketika ada anggota DPRD menawari penanganan bantuan cepat ke Alor, Kemensos menyetujuinya.

Bupati Alor Amon Djobo saat memarahi staf Kementerian Sosial. PDIP pun cabut dukungan terhadap sang bupati.
Bupati Alor Amon Djobo saat memarahi staf Kementerian Sosial. PDIP pun cabut dukungan terhadap sang bupati. (Tangkapan layar)

Dengan demikian kemarahan Bupati Amon Dj0bo dianggap tidak pantas dan tidak pada tempatnya.

Berkanaan kasus itu, PDIP langsung mencabut dukungan kepada Amon Djobo.

"Surat pencabutan rekomendasi dan dukungan itu dikeluarkan hari ini dan ditandatangani oleh Sekjen PDI Pak Hasto. Surat itu ditujukan kepada kami," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021) malam.

Enny yang merupakan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Alor menjelaskan, terdapat empat poin penting dalam surat tersebut.

Di antaranya PDIP mencabut rekomendasi dari dukungan kepada bupati dan wakil bupati Alor, pasangan Amon Djobo-Imran Duru.

Langkah mencabut dukungan diambil karena bupati bukan kader PDIP.

Kemudian mencabut surat DPP PDIP Nomor: 3628/IN/DPP/XI/2017, 30 November 2017, perihal rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Alor pada Pilkada Serentak 2017 dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada DPC PDIP Kabupaten Alor untuk segera berkoordinasi dengan seluruh pimpinan dan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Alor terkait pencabutan rekomendasi dan dukungan.

Terakhir, kader yang tak mengindahkan instruksi tersebut akan mendapat sanksi organisasi.

Alasan pencabutan dukungan

Menurut Enny, ada beberapa alasan PDIP mencabut dukungan itu, yakni selama kepemimpinan Amon, ada beberapa tindakan tidak terpuji yang dilakukan Bupati Alor dua periode itu.

Di antaranya, mengusir dua staf Kementerian Sosial dan aparat TNI.

"Tentu dengan keputusan DPP PDIP, kami sebagai pengurus DPC PDI-P Kabupaten Alor akan segera menjalankan," kata Enny.

Sebelumnya, satu video berdurasi 3 menit 9 detik yang berisi Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ,Amon Djobo, marah terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini, beredar di grup media sosial.

Dalam video itu terlihat Amon marah terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian tersebut.

Amon marah karena bantuan PKH itu diurus oleh DPRD Alor.

Amon menuding, pihak Kementerian Sosial tidak menghargai pemerintah daerah Alor.

Amon pun lantas mengusir sejumlah staf Kementerian Sosial agar segera meninggalkan Kabupaten Alor secepatnya.

Amon mengaku, akan segera bersurat ke Presiden Joko Widodo terkait itu.

Bupati Minta Maaf

Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Soni Alelang, mengatakan, video viral yang memperlihatkan Bupati Amon Djobo memarahi dua staf Kementerian Sosial dan Menteri Sosial Tri Rismaharini tak ditampilkan secara utuh.

"Saya juga ada di lokasi saat itu, jadi saya tahu persis kejadiannya seperti apa," ungkap Soni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021) malam.

Saat kejadian, kata Soni, dia bersama bupati dan sejumlah pejabat lainnya sedang menyusun surat untuk Presiden Jokowi.

Surat itu berisi tentang kekecewaan Pemkab Alor terhadap Menteri Risma yang mengirim bantuan kemanusiaan melalui DPRD.

Di saat itu, kata dia, datanglah dua staf Kemensos.

Sehingga, kata dia, Bupati melampiaskan kekesalan itu ke staf Kemensos.

Namun, setelah itu, bupati meminta maaf kepada kedua staf Kemensos itu.

"Seharusnya mereka videokan secara lengkap, bukan sepenggal-penggal yang nantinya memprovokasi. Videonya juga dibuat lengkap sehingga alurnya jelas. Setelah marah saling memaafkan dan omong baik-baik dan semuanya berjalan dengan baik," sebut dia.

Seusai meminta maaf, Bupati Amon dan dua staf Kemensos itu saling berpelukan.

Penjelasan Risma

Namun dari penjelasan Menteri Sosial Tri Rismaharini tampaknya ada miskomunikasi terkait kemarahan sang Bupati.

Pertama, soal jenis bantuan yang disebut Bupati sebagai bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma meluruskan itu bukan PKH melainkan bantuan bencana.

Nah, yang namanya bantuan bencana, sampainya harus cepat.

Saat itu nomor Pemkab Alor tak bisa dihubungi, lalu datang tawaran bantuan dari DPRD Alor, Kemensos langsung mengyakannya.

Risma mengatakan, bantuan yang diurus oleh DPRD Alor saat itu adalah bantuan bencana banjir bandang dan siklon tropis Seroja di NTT.

"Tak jelaskan ya, jadi sebetulnya itu bantuan bukan PKH, tapi bantuan untuk bencana," kata Risma saat ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Viaduct, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).

Risma mengatakan, pada saat bantuan tersebut dikirimkan, dia sama sekali tidak bisa menghubungi siapa pun, baik staf Kemensos maupun pihak Pemerintah Kabupaten Alor.

"Saya mengirim barang saat itu dari Jakarta, jauh, kita kepengin cepat, jadi kita kirim dari Surabaya, karena kalau dari Surabaya angkutan itu gratis. Tapi kita tidak bisa masuk ke pulau itu (Alor). Saya hubungi bagaimana kondisi di sana, karena hampir seluruh NTT kena, saya hubungi kepala dinas, staf saya, enggak ada yang bisa karena memang saat itu jaringan terputus," kata Risma.

Selain jaringan terputus, menurut Risma, kendaraan pengangkut bantuan untuk bencana di NTT juga terhambat di pelabuhan karena kondisi cuaca yang buruk.

"Kita tidak bisa merapatkan bantuan, karena cuacanya buruk, sehingga syahbandar mengatakan tidak bisa melaut, kapal-kapal semua berhenti," kata Risma.

Risma bahkan mengaku sempat putus asa pada saat itu.

Kemudian, di tengah ketidakjelasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek menawarkan pertolongan agar bantuan untuk korban bencana bisa cepat diterima masyarakat Alor.

"Saat itu kemudian adalah Ketua DPRD (Alor) menyampaikan kami butuh bantuan, tapi tidak bisa (masuk). Beliau (Ketua DPRD) menawarkan, 'Bu, itu ada paket dari Dolog yang ibu bisa ganti'," kata Risma.

Tanpa pikir panjang, Risma menyetujui tawaran tersebut agar bantuan bisa cepat diterima masyarakat terdampak bencana.

"Ya sudahlah, kemudian disebarkanlah, karena kami tidak bisa (karena banyak sekali yang membutuhkan) saat itu kami tidak bisa kontak siapa pun di situ. Jadi seperti itu," ujar Risma.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di grup media sosial, tampak Bupati Alor Amon Djobo memarahi staf Kemensos.

Video itu direkam di rumah jabatan Bupati Alor.

Para staf yang duduk berhadapan dengan Amon terdiam dan tak berkutik saat mendengarkan ucapan sang Bupati.

Amon yang terlihat kesal sempat menyinggung Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tak hanya itu, dia juga mengancam akan melempar kursi kepada para staf Kemensos.

Para staf juga diusir agar segera meninggalkan Kabupaten Alor.

Usai memarahi staf Kemensos, Amon berjalan meninggalkan mereka.

Saat dikonfirmasi, Amon tak menampik bahwa pria di dalam video tersebut adalah dia.

Namun, ia tak mengingat kapan kejadian itu berlangsung.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan dalam video adalah fakta di lapangan.

"Itu video betul saya marah. Saya tidak ingat persis kapan karena saya sibuk. Saya marah karena bantuan PKH dikasih melalui DPRD. Padahal, seharusnya pemda yang bagi," ujar Amon saat dihubungi, Selasa (1/6/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Video Viral Bupati Alor Marahi 2 Staf Kemensos dan Risma, PDI-P Cabut Dukungan"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved