AKP Stepanus Robin Pattuju Dimungkinkan kembali Bertugas di Polri Meski Dipecat dari KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Patuju yang dipecat tidak berpeluang bertugas lagi di Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Patuju yang dipecat tidak hormat karena terlibat suap Rp 1,6 miliar, dimungkinkan kembali bekerja di Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin. Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009. Dia bergabung di KPK sejak 1 April 2019.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Siapa Harun Al Rasyid Penyidik KPK yang Ramai Diperbincangkan? Ini Sosoknya
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/01/akp-stepanus-robin-berpeluang-kembali-aktif-di-polri-usai-dipecat-kpk-terkait-kasus-suap.