Adakah Jawa Barat? Ini Lima Provinsi yang Alami Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Setelah Lebaran

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota dan tingkat kelurahan/desa (mikro) kembali diperpanjang pada 1-14 Juni.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota dan tingkat kelurahan/desa (mikro) kembali diperpanjang pada periode 1-14 Juni 2021.

Kini sudah mencakup 34 provinsi, termasuk empat provinsi yakni di Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021.

Tujuannya untuk lebih optimal dalam pengendalian kasus dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus yang merupakan dampak libur panjang Idul Fitri.

Pemerintah daerah dalam hal ini memang peranan penting.

"Tanpa adanya peran aktif daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif pemerintah daerah juga, kita saat ini berada pada kasus yang sudah cukup terkendali, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap mulai kembali beroperasi," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (1/6/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Melihat perkembangan terkini melalui perbandingan periode dua minggu setelah Idul Fitri di tahun 2021 dan 2020, perkembangan pandemi tahun ini terlihat lebih baik pada kenaikan kasus dan kematian.

Pada kenaikan kasus, di tahun 2020 kenaikannya mencapai 65,55 persen, sementara di tahun 2021 kenaikan di angka 56,6 persen.

Pada perkembangan kematian, di tahun 2020 angka kematian sebesar 66,34 persen.

Sementara di tahun 2021 angka kematian sebesar 3,52 persen.

Untuk kenaikan kasus periode dua minggu setelah Idul Fitri (25 Mei vs 8 Juni), ada lima provinsi tertinggi.

Pada tahun 2020 berada di Jawa Tengah (naik 368 persen), Sulawesi Selatan (naik 280 persen), Kalimantan Selatan (naik 99 persen), Jawa Timur (naik 45,36 persen) dan DKI Jakarta (naik 33,2 persen). 

Di tahun 2021 (10 Mei vs 24 Mei), kenaikan tertinggi berada di Jawa Tengah (naik 103 persen), Kepulauan Riau (naik 103 persen), Riau (naik 69 persen), DKI Jakarta (naik 49,5 persen) dan Jawa Barat (naik 25 persen).

Melalui data perbandingan ini menegaskan, dampak kenaikan kasus dalam dua minggu pasca-Idul Fitri tahun ini, tidak setinggi pada Idul Fitri tahun 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved