SIM Bisa Dicabut, Ini Poin-poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru yang Bisa Membuat SIM Dicabut
Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Mengacu beleid ini pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem
KONTAN.CO.ID - Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Mengacu beleid ini pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Sanksinya hingga pencabutan SIM.
"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5).
Poin tersebut adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.
Pemberian poin oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM bisa dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi.
Perincian poin pelanggaran SIM
Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
1. Pelanggaran lalu lintas
Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni:
-5 poin
-3 poin
-1 poin
Dapat 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
-Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
-Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
-Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
-Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan
Sementara pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:
-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
-Menggunakan pelat nomor palsu
-Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
-Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
-Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
-Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Kemudian, pengendara akan mendapatkan 1 poin bila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
-Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
-Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
-Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
-Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
-Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/razia-gencar-digelar-pelanggaran-lalu-lintas-tetap-tinggi-sudah-496-pengendara-ditilang-di-ciamis.jpg)