Jangan Kaget, Ada Pemotongan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 1 Juni 2021 Saat Cair, Berikut Rinciannya

Pada hari ini Selasa 1 Juni 2021, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan uang pensiunan akan cair. Meski begitu, jangan kaget ada potongan sehingga

Editor: Hilda Rubiah
BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13 

TRIBUNJABAR.ID - Pada hari ini Selasa 1 Juni 2021, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan uang pensiunan akan cair.

Meski begitu, jangan kaget ada potongan sehingga nominal gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak sesuai yang diharapkan.

Untuk itu, para PNS, TNI, Polri dan pensiunan wajib mengetahui potongan dan rincian dari cairnya gaji ke-13 hari ini.

"(Pencairan Gaji 13 2021 ) Bulan Juni.

Baca juga: Kini Jadi Komisaris Independen Telkom, Berapa Gaji Abdee Slank? Ini Hitungannya

Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujar Mohammad Averrouce yang mengungkapnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran Nominal Gaji 13 2021

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Mengutip dari Kompas.com, "Cair 1 Juni, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS" berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca juga: Terjadi Perubahan Waktu Penerimaan PPPK dan CPNS 2021, Ini Info Resmi di sscasn.bkn.go.id

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

* Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

* Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

* Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca juga: Di Tengah Pro dan Kontra tentang TWK, 1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi PNS Hari Ini

Pemotongan Gaji

Setelah jumlah THR PNS dikurangi, kini nasib gaji ke-13 mengalami hal yang sama.

Jangan kaget ada potongan buat para PNS/Polri/TNI dan pensiun yang akan terima gaji 13 pada bulan Juni nanti tidak sesuai harapan.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021.

Dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair 1 Juni 2021, Jangan Kaget Ini Potongan & Rinciannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved