Sopir Angkot Maut Baleendah Viral, Kini Sudah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Sopir angkot maut viral yang tertangkap warga setelah menabrak warung sate di Baleendah, Kabupaten Bandung, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Angkot maut Baleendah yang menewaskan 1 orang dan sopirnya kabur. Kini sopir angkot maut itu sudah diamankan di Polres Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sopir angkot maut viral yang akhirnya tertangkap warga setelah menabrak warung sate di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan, beberapa waktu ke belakang ada video viral terkait dengan pengejaran sopir angkot.

"Yang diinformasikan (dalam video yang beredar) telah melakukan terjadi tabrakan kurang lebih 15 TKP, dari situ kemudian muncul juga video seseorang sedang dipersekusi oleh warga akibat dikejar warga," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Beredar Kabar Sopir Angkot Maut yang Ugal-ugalan di Bandung Tewas Diamuk Massa, Ini Kata Polisi

Hendra mengatakan, sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung.

"Begitu kami dalami ternyata yang luka itu atau tabrakan tersebut tidak sampai ke 15 TKP. Hanya ada 7 orang luka ringan, satu orang meninggal dunia," kata Hendra.

Hendra mengatakan, yang kendaraan itu berhenti setelah menabrak warung sate.

"Adapun pelaku YA (18) saat ini secara resmi sudah dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, 2, 1, junto pasal 312," ucap dia.

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021).
Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

"Jadi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Menutut Hendra, saat kejadian memang ada indikasi, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

"Kami sedang melakukan pengecekan dan hasilnya masih menunggu dari laboratorium," katanya.

Hendra mengungkapkan, kondisi sopir tersebut sekarang sudah dalam keadaan baik, bisa berkomunikasi dengan lancar.

"Artinya, yang terjadi persekusi saat itu tak mengancam nyawa, kondisinya baik saat ini," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, kata Hendra, pada awalnya adalah angkot tersebut berserempetan dengan truk.

"Akibat penasaran atau marah, akhirnya dia balik mengejar truk tersebut, yang terjadi adalah beberapa kali senggolan, termasuk tabrakan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved