Bocah 11 Tahun di Sukabumi yang Diculik Pemulung Selama 46 Hari Dipastikan Tak Alami Kekerasan

Satreskrim Polres Sukabumi Kota memastikan bocah asal Kecamatan Citamiang yang diduga diculik seorang pemulung selama 46 hari tidak mengalami kekerasa

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang bocah di Sukabumi berinisial AM menjadi korban penculikan seorang pemulung.

AM yang masih 11 tahun itu berasal dari Kecamatan Citamiang, Sukabumi.

Bocah itu berhasil ditemukan di Tangerang, Senin (24/5/2021) lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, sementara ini motif penculikan tersebut karena pelaku penyuka anak," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2021).

Kini, Satreskrim Polres Sukabumi Kota memastikan bocah asal Kecamatan Citamiang yang diduga diculik seorang pemulung selama 46 hari tidak mengalami kekerasan seksual. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kesehatan atau visum korban yang diduga diculik seorang pemulung tidak mengalami luka atau tanda pelecehan seksual. 

"Saat kita berhasil menemukan korban dan mengamankan terduga pelaku beberapa waktu lalu. Korban langsung dilakukan pemeriksaan kesehatab untuk memastikan tidak mengalami kekerasan apapun," kata Cepi saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Senin (31/5/2021). 

Saat ini kata dia, korban sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan anak, serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

"Korban yang masih di bawah umur tersebut, saat ini masih didampingi oleh psikologis, untuk memulihkan kondisinya," katanya. 

Ia menjelaskan, terkait dugaan motif penculikan anak dibawah umur tersebut diduga, karena pelaku menyukai anak - anak, dan sudah lama kenal juga sebelumnya. 

"Jadi maksudnya penyuka itu, pelaku bukan soerang fedofil, namun karena memang dia menyukai anak - anak, serta si pelaku telah lama kenal juga dengan keluarganya," jelasnya. 

Dia menambahkan, adanya dugaan penculikan terhadap anak di bawah umur tersebut, pelaku dikenakan pasal 76F, pasal 83 Undang - undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved