Tak Penuhi Program Konten Lokal, KPID Jabar Tegur Sejumlah Lembaga Penyiaran Televisi
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegur sejumlah lembaga penyiaran televisi yang berjaringan di Jawa Barat.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegur sejumlah lembaga penyiaran televisi yang berjaringan di Jawa Barat.
Alasannya adalah karena mereka tidak mampu memenuhi kewajiban menghadirkan program konten lokal minimal 10 persen.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, dalam undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ada kewajiban pemenuhan konten lokal minimal 10 persen.
Baca juga: KPID Jabar Desak KPI Pusat Sanksi Lembaga Penyiaran TV yang Tayangan Nikahan Atta-Aurel 5 Jam
"Alasan mereka terkena dampak pandemi covid-19, gangguan teknis, sumber daya manusia dan bahkan ada yang sengaja tidak menayangkan konten lokal dikarenakan sudah melakukan kontrak dengan pihak asing untuk menayangkan siaran sepak bola," ucap Adiyana, Jumat (28/5/2021).
Ia menjelaskan dalam pasal 68 P3SPS menyatakan “ayat 1: Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan perhari.”
Pasal 68 ayat 2 menyatakan “siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas paling sedikit 30 persen di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.”
Bahkan ayat 3 menyebut siaran lokal tersebut secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit hingga 50 persen.
Sementara itu Komisioner Penyiaran Indonesia Pusat, M Reza mengatakan untuk meningkatkan kualitas penyiaran, KPI melakukan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi.
Baca juga: DPRD Jabar Ajak Lembaga Penyiaran Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
"Ada 3 kategori yang saat ini mendapatkan penilaian di bawah standar diantaranya variety show, sinetron, dan infotainment," ucapnya.
Ia mengatakan, di Indonesia memang sudah ada program yang bagus dan tentu KPI mengapresiasi, tetapi ada juga beberapa program yang kurang .
"Di kami itu ada evaluasi setiap tahun, data riset, sanksi. Kemudian diberikan dan evaluasi setiap tahun, upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas tayangan, " ucapnya.
Sementara itu yang menjadi bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah ada unsur mengadu domba, gimik atau settingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kpi-melakukan-riset-indeks-kualitas-program-siaran-televisi.jpg)