Sudah Mencabuli, Pelaku Ingin Menikahi Korban, Ayah Korban Geram: Saya Lebih Baik Tanggung Dosa Anak

AT (21), anak DPRD Bekasi yang mencabuli gadis ABG PU (15) berkali-kali, bersikeras ingin menikah dengan korban.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jakarta/Yusuf
Pengakuan anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur 

TRIBUNJABAR.ID - AT (21), anak DPRD Bekasi yang mencabuli gadis ABG PU (15) berkali-kali, bersikeras ingin menikah dengan korban.

Hal tersebut sontak memancing reaksi dari ayah korban.

Untuk diketahui, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudah berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," papar pihak Kapolres Metro Bekasi, Aloysius, dialnsir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.

Kemudian, tersangka AT pun menyerahkan diri setelah sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) tersangka kasus pencabulan.
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) tersangka kasus pencabulan. (TribunJakarta/Yusuf)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal itu karena tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Mengetahui ancaman hukuman penjara seperti itu, tersangka bersikeras ingin menikah dengan korban PU (15).

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).

Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.

Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.

Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang. 

Baca juga: Video Siswi SMP Setengah Bugil di Tasikmalaya, Pemeran Pria Lima Orang, yang Terekam Cuma Satu

Reaksi ayah korban

Rencana menikahkan korban persetubuhan PU (15) dengan tersangka persetubuhan berinisal AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi ditolak keras.

Penolakan diutarakan D (43), ayah korban yang mengatakan, rencana pernikahan anaknya dengan tersangka sangat tidak masuk akal.

"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, kedua saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).

D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.

Anak DPRD Bekasi ngotot mau nikahi korban pencabulan, ayah korban bereaksi keras (kolase Tribun/Kompas TV)
Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga bukan malah dinikahkan.

"Justru respon korban tidak baik, sinkron dengan orangtuanya, apalagi saat melihat rilis pelaku di media," ujar ayah korban.

Kemudian, orangtua pun mengaku lebih baik menanggung dosa anak, dibandingkan dengan nikahkan korban dengan pelaku.

"Saya lebih baik tanggung dosa anak, dibanding nikahkan anak saya dengan pelaku. Sampai ke akhirrat pun, saya siap tanggung dosa anak," tegas ayah korban lagi.

Baca juga: SOSOK AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan dan Penjualan Siswi SMP, Pernah Berkeluarga

Menurut ayah korban, pernikahan pun memiliki syaratnya, ditambah putrinya masih dibawa usia 17 tahun.

"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.

Sebagai pihak yang dirugikan, D dan keluarga sepakat melanjutkan kasus yang menimpa anaknya sampai tercipta keadilan melalui proses hukum yang inkrah.

"Saya tunggu keputusan hukum di pengadilan seperti apa, saya berharap semua mengawal dan tertuju pada proses yg sdg berjalan ini," tuturnya.

Keluarga balik laporkan perdagangan orang

Tekda Bagarri, Kuasa hukum korban persetubuhan anak anggota DPRD Kota Bekasi berharap, polisi usut tuntas kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

Tekda mengatakan, selain tindakan persen, tersangka Amri Tanjung alias AT (21) diduga melakukan TPPO dengan memaksa korban PU (15) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Kami memohon kepada pihak kepolisian agar lebih tegas menangani perkara ini. Terkait TPPO-nya, kami meminta polisi sebisa mungkin memaksimalkan pengusutan hal tersebut," kata Tekda, Sabtu (29/5/2021).

Tekda menjelaskan, pihaknya sangat berkeyakinan tersangka melakukan TPPO berdasarkan keterangan korban.

"Kalau yang saya dengar dari pernyataan korban, ada unsur ke sana (TPPO), masalah mengenai koordinir dari aplikasi, sudah ada itu keterangannya dari korban," terangnya.

Alat bukti kata dia, tidak hanya dari keterangan korban. Terdapat alat bukti lain secara digital yang dapat dijadikan penguat atas dugaan TPPO.

"Alat bukti berupa HP korban yang diminta (polisi) dan beberapa keterangan dari korban," kata Tekda.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang dapat membantah tuduhan TPPO.

Namun, Bambang tidak akan mengekspos bukti-bukti tersebut ke ranah publik. Pihaknya akan membuka semua di ranah persidangan jika tuduhan TPPO diseratkan dalam berkas perkara.

"Kalau soal itu (TPPO) kita sudah serahkan bukti ke penyidik dan juga saksi yang mengetahui, melihat dan merasakan sudah kita serahkan, saya tidak akan ekspose dalam hal itu karena kasian ini anak-anak (korbannya)," tegasnya.

(Kolase TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved