Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, Sita 2,6 kg Sabu dan 140 kg Ganja Kering

Dari penangkapan para pengedar narkoba itu, Polres Tangerang Selatan mengamankan 2,6 kilogram sabu dan 140 kilogram ganja kering.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Konferensi pers penangkapan delapan pengedar narkoba lintas provinsi jaringan Aceh, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG SELATAN- Polisi menangkap delapan pengedar jaringan Aceh. Mereka adalah pengedar narkoba lintas provinsi.

Dari penangkapan para pengedar narkoba itu, Polres Tangerang Selatan mengamankan 2,6 kilogram sabu dan 140 kilogram ganja kering.

Total nilai sabu dan ganja yang diamankan dari para pengedar narkoba tersebut mencapai  Rp 2,64 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sabu dan ganja itu hendak diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, delapan pengedar tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi dengan sejumlah barang bukti sabu dan ganja kering.

Baca juga: Viral di WhatsApp Polisi Duel dengan Kurir Narkoba di Jampang Kulon, Akan Edarkan 250 Gram Ganja

"Diamankan tim oleh satreskrim Polres Tangerang Selatan 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram ganja kering," ujar Iman Kamis (27/5/2021).

Jika dikonversi, kata Iman, sabu seberat 2,6 kilogram tersebut memiliki nilai Rp 2,5 miliar sedangkan ganja kering sebanyak 140 kilogram tersebut senilai Rp 140 juta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Julius Qiuli mengatakan barang bukti sabu dan ganja kering tersebut diduga disuplai dari wilayah Sumatera.

Narkoba tersebut dikirimkan menggunakan jalur darat untuk diedarkan oleh para tersangka di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Baca juga: SEMPURNANYA Hidup Bandar Narkoba Ini, Suami Kedua Ditembak Mati, yang Pertama Dipenjara

"Barang dari Sumatera. Masuk ke jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk jakarta sudah kami tangkap," kata Julius.

Kini, delapan pengedar tersebut sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," kata Iman. (Penulis : Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 2,64 Miliar Jaringan Aceh-Jabodetabek

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved