''SEMPURNANYA'' Hidup Bandar Narkoba Ini, Suami Kedua Ditembak Mati, yang Pertama Dipenjara
FA (26) menjalani kehidupan kelam. Betapa tidak, perempuan warga Kecamatan Payakumbuh kini ditangkap polisi karena bermain barang haram.
Polisi kemudian menangkap kurir tak jauh dari salon milik FB.
Total ada empat orang yang ditangkap yakni MG (28), MF (27), HOF (16), dan MT (19).
Dari MG, polisi mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600 ribu.
Kemudian MF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.
Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu.
Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita FA Bandar Narkoba Perempuan, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati Polisi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/05/26/062600378/cerita-fa-bandar-narkoba-perempuan-suami-pertama-dipenjara-suami-kedua?page=all#page2.