Sabtu, 11 April 2026

Sakit Hati 8 Ekor Kerbaunya Mati, Ayah Ini Ajak Anak Bunuh Tetangga yang Diduga Meracuni

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka Yani di jalan Merpati no 21 RT 07 Desa Makmur Mulia, Satui.

Editor: Ravianto
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
Rekonstruksi Kasus pembunuhan berencana di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID, TANAH BUMBU - Kasus pembunuhan berencana terjadi di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria bernama Saipul.

Sedangkan pelakunya bernama Yani (64).

Yani tersangka pembunuh di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Dia mengajak anaknya untuk membunuh tetangganya yang diduga meracuni ternaknya sampai mati
Yani tersangka pembunuh di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. Dia mengajak anaknya untuk membunuh tetangganya yang diduga meracuni ternaknya sampai mati (Polsek Satui)

Warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui itu saat menghabisi nyawa Saipul tidak sendirian.

Dia dibantu oleh anaknya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta ini disampaikan Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK didampingi Kapolsek Satui, AKP Parman yang dilanjutkan dengan reka ulang adegan di Mapolres Tanbu, Selasa (25/5/2021) siang.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (2/4/2021) di Jalan Sompul KM 38 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, masih ditangani Polsek Satui dan mencari pelaku lainnya.

Pembunuhan yang diketahui bernama Saipul itu, diduga karena dendam antara keduanya.

"Dendam karena korban diduga telah meracuni kerbau peliharaan sampai mati 8 ekor, dalam kurun waktu 1,5 tahun belakangan," ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dengan cara melakukan Visum Et revertum (VER) korban, mengumpulkan barang bukti di TKP, olah TKP, analisa kasus, serta melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan tersangka Yani di jalan Merpati no 21 RT 07 Desa Makmur Mulia, Satui.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui telah melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban bersama anak kandungnya yang bernama HS yang masih DPO," katanya.

Pelaku ini merasa sakit hati karena hewan kerbau pelliharaanya telah mati diracun oleh korban dan pelaku juga mengakui setelah melakukan pembunuhan tersebut menyimpani barang bukti berupa sepeda motor korban dengan jarak sekitar 100 meter dari TKP.

Sedangkan untuk parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan di buang di Danau di jalan Sumpol Km 9 Desa Makmur Mulia kecamatan Satui.

"Sebelum aksi pembunuhan, pelaku mengikuti korban hingga akhirnya melayangkan parang pada korban kedua telapak tangan hampir putus dan leher sobek, 2 luka sobek di kepala belakang, luka memar di wajah," katanya.

Dari rekonstruksi tersebut, juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tanbu, Allifan.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Jalan Sompul Ternyata Bersama Sang Anak Yang Masih DPO

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved