CPNS 2021

Jenis-jenis Tes CPNS 2021 dan Ketentuan Bobotnya, Simak Jadwal Seleksi yang Dimulai Akhir Mei

Selagi menunggu rincian formasi di instansi yang Anda inginkan, mari simak jenis tes CPNS 2021 dan ketentuan bobotnya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. 

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi yang terintegrasi dengan SSCN.

Portal utama pendaftaran CPNS 2021 adalah sscn.bkn.go.id.

SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara adalah situs resmi pednaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi untuk seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

120 CPNS Pemkot Sukabumi Ikuti Diklatsar, Kalau Gagal Pendidikan Batal Jadi ASN
120 CPNS Pemkot Sukabumi Ikuti Diklatsar, Kalau Gagal Pendidikan Batal Jadi ASN (tribunjabar/fauzi noviandi)

Laman resmi itu dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Formasi CPNS 2021 yang tersedia dikabarkan tidak jauh dari tahun sebelumnya, yakni:

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan

- Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi

- Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.

Sementara BKN menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Selagi menunggu pengumuman persyaratan dokumen yang dibutuhkan, berikut ini persyaratan umum CPNS dan PPPK.

Baca juga: BUKA-BUKAAN Heri Tantan Soal Korupsi Pungutan Uang CPNS Subang : Cuan untuk LSM hingga Mantan Bupati

Ketentuan Umum CPNS

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved