TKW Terancam Hukuman Mati

Curhatan TKW Majalengka yang Terancam Hukuman Mati pada Kakaknya, Majikan Galak dan Kerap Tak Digaji

Nasib kurang baik sudah dialami Nenah sejak bekerja di majikannya di Dubai, Namun ada alasan kuat mengapa dia tetap kekeuh bekerja

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Nasib kurang baik sudah dialami Nenah sejak awal berangkat jadi Pekerja Migran (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Uni Emirat Arab pada 2011 lalu.

Namun ada alasan kuat mengapa dia tetap kekeuh bekerja di majikan yang sama.

Kakak kandung Nenah, Nung Aminah (41) mengatakan, sejak awal adiknya sudah mengeluhkan sikap majikan perempuannya.

Sikap kasar jadi alasan Nenah mengeluh.

"Dari awal juga, sudah cerita kalau majikan perempuannya itu galak. Gaji aja nggak jelas. Dari 2011 sampai 2014 hanya bisa beli tanah harga Rp 9 juta. Itu juga karena belinya di kakek sendiri. Sampai sekarang belum diapa-apakan, bikin Pondasi juga belum," ujar Nung saat berbincang dengan media, Selasa (25/5/2021).

Kendati mengeluhkan sikap majikan perempuan, tetapi Nenah tidak mau pindah majikan.

Setelah sempat pulang pada 2014 lalu, dia kembali ke UEA ke majikan yang sama.

"Yang penting majikan laki-lakinya nggak cunihin (genit). Kebanyakan kan ada kasus yang mau diperkosa majikan laki-laki, ini mah nggak. Majikan laki-lakinya itu jarang ketemu karena suka berangkat pagi-pagi," ucapnya.

Sikap tidak bersahabat majikan perempuan itu tidak hanya kepada adiknya saja.

Hal serupa juga dialami oleh rekan-rekan Nenah, termasuk sopir yang meninggal, yang berujung dihukumnya Nenah.

"Ke semuanya gitu, termasuk ke sopir itu. Katanya gaji untuk sopir juga nggak penuh, hanya dibayar beberapa bulan, tidak sesuai dengan jumlah bulannya," jelas dia.

Namun 'keikhlasan' Nenah menerima perlakuan majikan perempuan itu berujung petaka.

Kini dia menjalani hukuman setelah dituduh membunuh sopir majikannya dengan cara meracuni.

"Hanya sekitar 2 bulan sejak pulang kampung pada 2014 lalu, dia kena kasus ini. Dia dituduh menaruh racun di makanan sopir, padahal katanya makanan sopir itu masih utuh," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved